Entri Populer

Rabu, 16 Februari 2011

PENDAFTARAN CAGUB DAN CAWAGUB BANTEN


logo perfected.jpg

DEWAN PIMPINAN DAERAH
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
PROVINSI BANTEN
Jln. H. Muslim, Cikulur – Lingkar Selatan Kota Serang – Provinsi Banten, Telp. (0254) 204111, Fax. (0254) 216963

PENGUMUMAN
PENDAFTARAN CALON GUBERNUR / CALON  WAKIL GUBERNUR
PROVINSI BANTEN PERIODE 2012 – 2017
Nomor: 02/ PNT. DFT / DPD – PDIP / BTN / II / 2011

Berkaitan dengan ketentuan Pasal 59 ayat (4) Umdang – Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PDI Pejuangan, Surat Keputusan DPP PDI Perjuangan Nomor 423/KPTS/DPP/X/2009 tentang Penyempurnaan Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, serta sesuai dengan Tahapan, Jadwal, dan Program Waktu Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Provinsi Banten Tahun 2011. Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Banten membuka Pendaftaran bagi Calon Kepala Daerah atau Calon Wakil Kepala Daerah  Tahun 2011 dengan persyaratan sebagai berikut:

1.        Calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur adalah Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat:
a.        bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.        setia kepada Pancasila 1 Juni 1945 sebagai Dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita – cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.        berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dan/atau sederajat;
d.        berusia sekurang – kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur / Calon Wakil Gubernur, saat pendaftaran;
e.        sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan;
f.         sanggup melakukan perjanjian kesepahaman politik;
g.        tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h.        tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
i.         mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat didaerahnya;
j.         menyerahkan hasil survey atas pengenalan dan keterpilihan secara objektif, yang dilakukan oleh suatu  lembaga riset independen;
k.        menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)  7 (tujuh) lembar;
l.         menyerahkan secara garis besar daftar kekayaan pribadi;
m.      tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
n.        tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
o.        memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak.
p.        menyerahkan naskah visi, misi dan program calon secara tertulis.
q.        menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
r.         menyertakan pas foto terbaru calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dengan latar belakang merah sebanyak 7 (tujuh) lembar.
s.        belum pernah menjabat sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
t.         tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
2.        Pengambilan Formulir dilaksanakan pada hari Rabu, 9 Februari 2011 s/d Kamis, 17 Februari  2011.
3.        Pendaftaran dan Penyerahan syarat-syarat calon Gubernur atau calon Wakil Gubernur dilaksanakan pada hari Kamis, 17 Februari 2011 s/d hari Senin, 21 Februari 2011.
4.        Waktu                      : Pukul 09:00 s/d 16:00 WIB.
Tempat                    : Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Banten.
  Jln. H. Muslim, Cikulur – Lingkar Selatan Kota Serang – Provinsi Banten,
  Telp. (0254) 204111, Fax. (0254) 216963

PANITIA
PENDAFTARAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
DPD PDI PERJUANGAN PROVINSI BANTEN

Ketua


Sekretaris
.
Mengetahui;
DEWAN PIMPINAN DAERAH
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
PROVINSI BANTEN
Ketua

ttd
Jayeng Rana